SIMAK! Bantuan PIP Rp1 Juta Berlanjut, Siswa dan Orangtua Wajib Tahu Begini Tahap Pencairannya

- 1 Februari 2021, 12:09 WIB
Cara cek bantuan siswa melalui program Indonesia Pintar
Cara cek bantuan siswa melalui program Indonesia Pintar /portal sulut

CERDIKINDONESIA – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan akan menyalurkan kembali Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai lanjutan tahun sebelumnya di tahun 2021.

Di tahun ini, target KIP sekolah mencapai 17,9 juta siswa, KIP Kuliah sebanyak 1,95 juta mahasiswa, dan beasiswa ADIK sebanyak 1.382 orang.

Untuk besaran dana PIP Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun, peserta didik SMP /MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun, dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: SEGERA! Cek Penerima PIP Rp1 Juta Bagi Siswa Hanya Pakai NISN

Adapun prioritas sasaran penerima PIP sebagai berikut:

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Bantuan Program Indonesia Pintar 2021 Rp1 Juta Diperpanjang, Segera Cek Nama Penerima di Sini

Berikut Tahapan Pencairan PIP:

  1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
  4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
  6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
  7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
  8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
  9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Menkeu Sri Mulyani Cuma Sebut 8 Bansos Ini

Selain memiliki PIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dan Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x