BANSOS PKH TAHAP 4 Cair Oktober! Berikut 7 Kriteria Warga Miskin, Syarat, dan Cara Daftarnya

- 22 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi peneriman Bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2021 dari pemerintah.
Ilustrasi peneriman Bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2021 dari pemerintah. /PIXABAY/Peggy_Marco

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: CEK NAMA Anda Sebagai Penerima BSU Karyawan Rp1 Juta di kemnaker.go.id, Berikut Tata Caranya

8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila lolos proses pendaftaran, maka nama warga miskin akan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.

Di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Warga miskin pun bisa mengetahui apakah namanya terdaftar di DTKS atau tidak.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x