CATAT! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Garut Hari Ini, Kamis 19 Agustus 2021

- 19 Agustus 2021, 09:49 WIB
Mobil pelayanan SIM Keliling.
Mobil pelayanan SIM Keliling. /Tangkap layar: ntmc.info

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Akad Nikah Lesti Kejora-Rizky Billar, Berikut 2 Link Live Streamingnya

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintah Kemenkes Turunkan Biaya PCR: Daftar Terbaru Harga PCR dan Antigen di Kimia Farma

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Pelayanan ini hanya untuk melakukan perpanangan SIM A dan SIM c tidak untuk pembuatan SIM Baru.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Polres Garut sim.korlantas.polri.go.id SIM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x