Mural Kritik Jokowi Dihapus Paksa, Ketua MUI: Kalau Salah, Coba Buktikan Kebenarannya!

- 18 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/

"Oleh karena itu, di dalam pengadilan ada hak untuk menuntut, ada hak untuk membela, demi mencapai sebuah kebenaran," ungkapnya.

"Namun demikian, rasa masyarakat itu bisa dikodifikasi dalam bentuk hukum, di dalam Islam itu,” sambungnya.

Akan tetapi, jika mural itu dianggap sebagai bentuk penghinaan, dia mengatakan hal itu dilarang.

Tentunya dengan catatan bahwa dugaan penghinaan tersebut telah dibuktikan kebenarannya melalui jalur hukum.

"Kalau kita melihat, kalau itu dianggap sebuah penghinaan, pasti Islam melarang penghinaan. Itu jelas gitu loh," ucapnya.

"Tetapi memastikan apakah penghina atau tidak, di situlah jalur hukum yang bisa memastikan,” bebernya.

Baca Juga: Jokowi Langgar Aturannya Sendiri, Tokoh Papua: PPKM Berjilid2, Kerumunan Berjilid2

Oleh karena itu, dugaan mural 404 Not Found tersebut adalah wajah Jokowi atau bukan, harus ditentukan di pengadilan.

“Tadi ‘kalau itu dianggap wajah Pak Jokowi, apakah benar wajahnya?’, ada proses kan," katanya.

"Jadi pengadilan itu sangat panjang kalau kita ingin menentukan sebuah hukum,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x