Kebijakan baru Kimia Farma diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021.
Menurut Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra menambahkan, pihaknya akan menjalankan perintah untuk menurunkan harga tes PCR dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Penanganan Corona, Jabar Mampu Tes PCR 50 Ribu per Minggu
"Selain menurunkan harga tes PCR Rp 495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test antigen. Harga swab antigen menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp 125.000," kata dia.
***