CerdikIndonesia - Tahun 2022, Pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos). Untuk anggaran Bansos tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RAPBN 2022 melanjutkan konsolidasi fiskal dengan antisipasi terhadap ketidakpastian.
"RAPBN 2022 melanjutkan konsolidasi fiskal dengan antisipatif terhadap ketidakpastian. Pemerintah juga akan terus mengakselerasi program vaksinasi agar dapat mengendalikan pandemi dan ini merupakan kunci pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Bansos Hingga 2 Juta Loh, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Berikut ini daftar Bansos tahun 2022:
1. Penanganan kesehatan (Rp 148,1 triliun)
- Anggaran testing, tracing, treatment Rp 4,5 triliun.
- Perawatan pasien COVID-19 Rp 14,9 triliun (250 ribu pasien dirawat dengan cost sharing BPJS 15%).
- Obat COVID-19 Rp 1 triliun (4 juta paket). Insentif Nakes (12 bulan), Pusat Rp 6,4 triliun dan Daerah Rp 6,1 triliun.