Adiyana menyebut, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sedangkan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir 7 jam. Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dalam judul Cinta Abadi leslar edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti.
Baca Juga: Profil Abdul Gafur, Staf Sri Mulyani yang Pidatonya Menggemparkan Boston University
“Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.
Kordinator Isi Siaran KPID Jawa Barat Sudama Dipawikarta mencatat sepanjang 2021, KPID Jawa Barat sudah melayangkan 8 rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.
Misalnya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021.
Baca Juga: BPIP Trending Twitter: Ada Masalah Apa Anda dengan Santri dan Islam