Kapan Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Bisa Digunakan? Begini Penjelasan Lengkap Korlantas Polri

- 13 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

CerdikIndonesia - Mungkin kalian melihat plat nomor kendaraan sudah mulai berbeda, awalnya latar hitam tulisan putih sekarang berubah menjadi latar putih tulisan hitam. Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Ternyata menurut Kepolisian, perkiraan penerapan peraturan itu dimulai tahun depan karena sekarang menunggu proses dan kesiapan material.  

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Penerimaan Lulusan S1 di Polri untuk SSIP 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x