Kapan Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Bisa Digunakan? Begini Penjelasan Lengkap Korlantas Polri

- 13 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara Ke 75 Polri Menggelar Lomba Vlog, Tiktok, Infografis dan Blog Tahun 2021

 

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.

STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, hal ini belum diterapkan.

 

Baca Juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi, Buntut Protes PPKM Pakai Bikini ke Jalanan

"Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," kata Taslim saat dihubungi, Selasa 10 Agustus 2021. 

Ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah