Mulai 11 Agustus 2021 Perjalanan Dalam Kota Bisa Pakai Hasil Antigen: Ini Ketentuan Perjalanan ke Luar Negeri

- 11 Agustus 2021, 17:35 WIB
Sebagian orang melirik kegiatan road trip atau perjalanan menggunakan kendaraan mobil pribadi di masa pandemi.
Sebagian orang melirik kegiatan road trip atau perjalanan menggunakan kendaraan mobil pribadi di masa pandemi. /Pixabay.com/Antho G/

CerdikIndonesia - Mulai 11 Agustus 2021 perjalanan keluar kota dan keluar negeri harus mengikuti peraturan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satunya yang tertuang dalam kebijakan itu soal hasil antigen dan PCR.

Satgas Covid-19 merilis SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Surat Edaran itu mulai berlaku tanggal 11 Agustus hingga waktu ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, PT Aquafarm Nusantara Gandeng Puskesmas Ajibata dan Lontung Toba Tes Cepat Antigen

 

Berikut isi surat edaran perjalanan dalam kota: 

1.   Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a)    Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x