KEMENAG, Resmi Gantikan Kartu Nikah Fisik Menjadi Digiltal, Berikut Cara Pengajuannya

- 10 Agustus 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital - Beralih ke Digital, Kemenag Stop Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021
Ilustrasi Kartu Nikah Digital - Beralih ke Digital, Kemenag Stop Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021 /Dok. Kemenag/

 

CERDIK INDONESIA - Kabar terbaru dari kementrian Agama (Kemenag) yang akan ganti kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.

Terkait perubahan itu kepala Subdit mutu, sarana dam prasarana, dan sistem informasi kementrian agama, Jajang Ridwan.

Dalam Hal itu Jajang ridwan menyampaikan, jika pihaknya sudah beralih kekartu nikah digital dan tidak akan menerbitkan kartu nikah secara fisik lagi.

Baca Juga: Mantan Menteri Sosial Juliari P: Delapan Bulan, Hati Keluarga Sudah Hancur Lebur, Akhiri Penderitaan Kami

Kartu nikah digital Ini akan mulai diberlakukan pada Agustus 2021 sekarang.


Jajang mengatakan, bahwa pergantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital sudah di atur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.


Dalam surat tersebut berkaitan dengan penggunaan Kartu Nikah Digital yang telah di tandatangani oleh Plt.Direktur Bina KUA serta Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.


"Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 2021. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang, dikutip CerdikIndonesia, dari laman PMJNews, Selasa 10 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah