Bayar Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Secara Online Cuma Sebelah Tangan, SEGERA LOGIN di 10 Link Ini

- 8 Agustus 2021, 20:35 WIB
STNK tidak resmi milik pengemudi Pajero yang diterbitkan Kekaisaran Sunda Nusantara
STNK tidak resmi milik pengemudi Pajero yang diterbitkan Kekaisaran Sunda Nusantara //redaksi/

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin mengetahui besaran pajak mobil dan motor dapat melakukan cek pajak melalui online.

Setiap tahunnya, kalian harus membayar pajak mobil dan motor namun malas ke Satlantas untuk mengetahui besaran pajaknya? Bisa cek dilink dibawah ini.

Kalian dapat cek besaran pajak dengan beberapa link dibawah ini berdasarkan wilayah pajak mobil dan motor anda. Berikut 7 link cek besaran pajak secara online:

 

1. DKI Jakarta

Kalian warga DKI Jakakarta, dapat cek besaran pajak secara online. Segera cek besaran pajak melalui akun https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. 

Ketika kalian sudah masuk ke link tersebut, maka masukkan nomor kendaraaan lalu informasi STNK sehingga besaran pajak muncul secara otomatis.

 

Baca Juga: Asyik! Tiga Provinsi Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengendara Tak Perlu Bayar Denda

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x