Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terkait Perjalanan dan Transportasi Masa PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 15:47 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi /Nandang Permana/Humas Kemenhub


CerdikIndonesia - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 di masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Berikut Cara Mengetahui Jalan yang Ditutup Selama PPKM Darurat Lewat Google Maps

“Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19 bahkan juga dinegara tetangga dan beberapa negara lain di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” Hal ini disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual tentang Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat”, Jumat lalu 2 Juli 2021.

Pemberlakuan SE Kemenhub itu, baru dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, karena memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Menhub juga menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Puluhan TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Benny Harman Hingga Netizen Komentari Kebijakan Pemerintah

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub sebagai berikut:

• Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

• Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

• Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

• Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali

 

Baca Juga: GAMPANG! Hanya Modal KTP, INI CARA Daftar BLT UMKM PPKM Darurat dan Dapatkan Rp1,2 Juta Setelahnya!

• Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

• Terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.

 

Baca Juga: 20 TKA Asal China Tiba di Bandara Hasanuddin Saat PPKM Darurat Berlangsung, KOK BISA?

Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 pada simpul-simpul transportasi diantaranya Terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi,

Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan steakholders terkait ‘dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x