INFO CPNS 2021: 1.057 Formasi di Kementrian PUPR, Simak Informasinya Disini!

- 5 Juli 2021, 14:17 WIB
PUPR buka lowongan CPNS 2021
PUPR buka lowongan CPNS 2021 /
  1. Teknik pengairan Ahli Pertama
  2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
  3. Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
  4. Teknik Tatat Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
  5. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama
  6. Perencana Ahli Pertama
  7. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama
  8. Auditor Ahli Pertama
  9. Pranata Komputer Ahli Pertama
  10. Pranata Humas Ahli Pertama
  11. Widyaiswara Ahli Pertama
  12. Dosen (Asisten Ahli)
  13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  14. Analis Pengelolaan Keuangan APBD Ahli Pertama
  15. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
  16. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
  17. Statistik Ahli Pertama

Lowongan CPNS Kementerian PUPR 2021 terbuka untuk lulusan DIV, S1, dan S2. Persayaratannya pun hampir sama dengan syarat pendaftaran CPNS lainnya.

 

Untuk persyaratan bisa di cek di sini.

Namun ada syarat bagi pelamar yang mendaftar dengan jenjang DIV dan S1, yaitu maksimal berusia 30 tahun dan untuk jenjang S2 maksimal 32 tahun.

 

Baca Juga: BERIKUT INI Formasi CPNS 2021 Kemenhub dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Segera Buka sscasn.bkn.go.id

 

Sedangkan untuk syarat khusus, usia pelamar tidak lebih dari 35 tahun saat mendaftar. Yang termasuk dalam kategori syarat khusus antara lain:

  1. Berkebutuhan khusus
  2. Penyandang disabilitas
  3. Kebutuhan khusus putra/putri Papua/Papua Barat
  4. Pegawai Non PNS yang memiliki Nomor Register Pegawai (NRP) dan masih aktif bekerja di Kementerian PUPR (dibuktikan dengan surat pernyataan)
  5. Pegawai Non PNS di luar yang memiliki NRP atau Konsultan Individu (KI) yang telah bekerja secara penuh atau 3 tahun berturut-turut di Kementerian PUPR (dibuktikan dengan surat pernyataan).

Untuk tahapan rekrutmen CPNS Kementerian PUPR 2021, terdiri dari 3 tahapan, diantaranya Seleksi administrasi Seleksi kompetensi dasar (SKD), Seleksi kompetensi bidang (SKB), dan Kelulusan akhir yang ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: cpns.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah