Tidak Usah Bangun Pagi! Begini Cara Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru Secara Online

- 25 Juni 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM online di Kota Bandung saat ini.
Ilustrasi pelayanan SIM online di Kota Bandung saat ini. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro/

CERDIKINDONESIA – Masyarakat tidak perlu mengantre dan bangun pagi lagi pada saat hendak memperpanjang atau membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sebab, kepolisian mengungkapkan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut tentunya akan mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM baru.

 

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM A dan Perpanjang SIM A? Cek Biaya di Sini dan Cara Pembuatannya

 

Terlebih dengan meningkatnya kasus Covid-19, hal ini tentunya dapat mencegah adanya kerumunan warga.

Serta dapat memutus rantai penularan dari virus Covid-19 yang sangat berbahaya ini.

Sistem online pembuatan dan perpanjangan SIM ini, disebut sebagai SIM Virtual.

Dimana SIM Virtual itu merupakan pelayanan SIM secara online.

Terdapat beberapa fitur layanan yang bisa dinikmati masyarakat dari aplikasi SIM Virtual ini.

Antara lain meliputi registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, dan pembayaran dilakukan secara cashless.

 

Baca Juga: Siap-Siap! Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dapat Sanksi Pencabutan SIM Oleh Kepolisian

 

Kemudian tes kesehatan/psikologi dilakukan secara online dan perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah.

Lalu hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman.

Serta pembayaran dapat dilakukan di seluruh bank dengan modern channel.

 

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, masyarakat dapat mengikuti alurnya sebagai berikut:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi Nomor HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

 

 Baca Juga: Sempat Viral Pesepeda Arogan! Kali Ini Polda Tetapkan Tilang Bagi Pesepeda yang Keluar Jalur

 

Sementara untuk penerbitan SIM Baru, ujian yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori.

Untuk ujian praktik, pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.

Pemohon dapat mengikuti alurnya sebagai berikut:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang sebelumnya terdapat simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik.

***

 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah