Mengingat bahwa izin tambang yang diberikan luasnya setengah dari luas Kepulauan Sangihe.
"Izin pertambangan yang diberikan sebesar 42 ribu hektar, lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini, patut mendapat perhatian publik," ucap Mulyanto pada Senin, 14 Juni 2021.
"Karena itu, Menteri ESDM harus mengevaluasi luas izin tambang yang diberikan," ungkapnya.
Baca Juga: TAYANG MALAM INI di Trans TV, Sinopsis Film The Grey: Beratnya Pekerja Tambang Bertahan Hidup
Selain itu, Mulyanto juga mendesak Kementerian ESDM untuk memperhatikan kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan.
Dimana kedua aspek tersebut sudah tercantum dalam peraturan perundangan yang ada.
Agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di pulau Sangihe.
"Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu, tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat?" tanya Mulyanto.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Berstatus 'Siaga', BPPTKG Rekomendasi Operasi Tambang Dihentikan
Harusnya, Kementerian ESDM hanya memberikan izin tambang seluas wilayah yang memiliki tingkat prospektif baik untuk ditambang.