Mantan Personel BTOB Jung Ilhoon Kini Dihukum 2 Tahun Penjara Karena Hal Ini

- 11 Juni 2021, 10:04 WIB
Jung Ilhoon dihukum 2 tahun penjara karena memakai ganja
Jung Ilhoon dihukum 2 tahun penjara karena memakai ganja /



CerdikIndonesia - Jung Ilhoon telah menerima hukuman penjara karena membeli dan menggunakan ganja.

Pada 10 Juni, sidang hukuman Jung Il Hoon diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (sekitar 119.200 dolar Amerika) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll.

Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram (sekitar 1,8 pon) mariyuana menggunakan sekitar 130 juta won di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.

Baca Juga: 8 Drama Korea Yang Akan Tayang di Bulan Juni

Ketujuh terdakwa tersebut menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan sampai dua tahun atau hukuman percobaan tergantung pada jumlah kasus mereka merokok ganja.

Dikutip dari laman Soompi, Jum'at 11 Juni 2021, Pengadilan menyatakan, “Para terdakwa berkomunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah dideteksi, dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency.”

Mengenai Jung Ilhoon dan terdakwa lainnya, pengadilan mengatakan, “Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak.”

Jung Ilhoon terdaftar sebagai pekerja pelayanan public pada Mei 2020 dan menarik diri dari BtoB pada bulan Desember 2020. Bulan lalu, jaksa meminta empat tahun penjara dengan denda. Namun, hukuman tersebut dikonfirmasi menjadi dua tahun penjara dan denda yang belum disebutkan.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x