"Tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan. Namun, sahabat muda hanya dapat memilih satu formasi," tertulis diakun @kemenpanrb dalam captionnya.
Kemenpan RB jua membeberkan jika seleksi CPNS dan PPPK bukanlah permainan lotre yang hanya mengandalkan keberuntungan saja.
Para pendaftar dihimbau untuk benar-benar memilih antara CPNS atau PPPK 2021.
Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK selama bekerja hingga setelah bekerja.
Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 Belum Dibuka, Kemenpan RB Sebut Tanggal Pendaftaran Seleksi CPNS Belum Ada
1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.
2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.
3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.
4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.