AKP Priyo menyampaikan UC ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya dari unggahan akun TikTok tersebut.
Disampaikan juga, UC mengakui dan menyadari perbuatan yang ia lakukan itu salah, dan membuat klarifikasi permohonan maaf.
“Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok,” jelasnya.
UC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sangkaan langgar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Joe Biden Berkhianat! Presiden Turki Erdogan: Amerika Serikat Jual Senjata ke Israel
Meskipun telah membuat permintaan maaf dalam konferensi pers didampingi Kabib Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, UC kembali lontarkan makian.
“Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel,” katanya.
Dihadapan wartawan, UC mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi di Palestina.
Baca Juga: Soroti Kelompok Millitan Hamas Palestina yang Berani Tembakan Roket Pada Israel, Siapakah Mereka?