Struktur dan fungsi DMO dapat bervariasi sesuai dengan kebutuhan destinasi. Aktifitas DMO dibagi dalam dua fungsi utama yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal.
Fungsi internal berfokus pada manajemen destinasi diantaranya adalah: manajemen kunjungan, penelitian atau informasi, koordinasi pemangku kepentingan pariwisata, manajemen krisis, dan pengembangan sumber daya manusia.
Baca Juga: Indonesia Usulkan 5 Kerja Sama Perkuatan Pariwisata di ASEAN, Apa Saja?
Fungsi eksternal berfokus pada pemasaran destinasi. Sementara itu, DG merupakan pendekatan tata kelola untuk memperkuat sistem destinasi pariwisata melalui interkoneksi mata rantai destinasi pariwisata yang melibatkan para pihak yang terfokus dan sinergis.
DG mengakomodasi peran institusi dan pelaku kunci di setiap destinasi pariwisata dan mendorong mereka untuk bekerja secara kolaboratif dalam pengembangan destinasi pariwisata.
Meningkatnya peran masyarakat dan peran pemerintah pada level desa memacu munculnya bisnis-bisnis pariwisata baru yang muncul dari bawah.
Pesatnya kemajuan teknologi transportasi, komunikasi,dan informasi meningkatkan mobilitas manusia dan lalu lintas informasi. Hingga pada satu waktu,dihadapkan pula pada titik balik, yaitu terbatasnya mobilitas manusia karena pandemi covid – 19.
Oleh karena itu, saat inilah dirasa tepat untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan DMO-DG.
Penilaian ini dilakukan berdasarkan pada kebutuhan untuk mengetahui perkembangan destinasi setelah transformasi DMO diterapkan, mengetahui gambaran riil tentang tata kelola destinasi yang telah diterapkan dan permasalahan yang dihadapi, serta sejauh apa pentingnya TKDP dan bagaimana cara mengakselerasi praktek TKDP di Indonesia.