Menurut Yudi melanggar 28 D Ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Baca Juga: Novel Baswedan 'Ditendang' dari KPK, Cahya Harefa Angkat Suara
Tak hanya itu, di dalam Undang-Undang tentang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.
“TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan,” kata Yudi.
Baca Juga: Pasca Teror Mabes Polri, Pengamanan KPK Masih Seperti Biasanya
“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban,” kata dia.
Lebih lanjut, Yudi menyebut Tes Wawasan Kebangsaan juga tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.***