Novel Baswedan Dkk Diancam Pecat dari Karyawan KPK, Firli Bahuri Bungkam!

- 4 Mei 2021, 16:39 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Polda Metro Jaya/

 

CERDIKINDONESIA - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pecat dari KPK.

Salah satu dari 75 karyawan KPK itu adalah Novel Baswedan. Alasan pemecatan tersebut karena 75 karyawan KPK tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (KWK) sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

 

“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin 3 Mei 2021. 

Baca Juga: Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK Karena Tidak Lulus TWK, Apakah Ini Bukti KPK Taliban?

 

Dikabarkan, Novel Baswedan dan beberapa puluhan pegawai lain yang berintegrasi akan diberhentikan sejak tanggal 1 Juni 2021.

 

Juru bicara KPK bidang penindakan ini masih enggan menjelaskan secara rinci terkait nama-nama pegawai yang lolos menjadi ASN.

 

 Baca Juga: Novel Baswedan 'Ditendang' dari KPK, Cahya Harefa Angkat Suara

 

Dia memastikan, akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai dalam waktu dekat.

“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali. 

Baca Juga: Terciduk! KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Suap Benur

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum mengetahui siapa saja yang lolos tes kebangsaan dari BKN RI itu. Dia menyebut, sampai saat ini hasil tes masih di Sekjen KPK.

 

 

“Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka,” ungkap Firli.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x