Kedua terdakwa mengaku bahwa paket tersebut adalah milik Karlo yang hingga kini belum tertangkap dan berada di Medan. Kedua terdakwa merupakan kaki tangan Karlo dalam menyebarkan dua paket narkotika ini dan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu.
Pada pertengahan Bulan Januari 2021, kedua tersangka juga mengirimkan paket Ganja ke Ubud, Gianyar dan mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta.***