PN Denpasar Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Dua Pengedar Narkotika Ini, Simak Selengkapnya

- 29 April 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi-Proses sidang secara virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 29 April 2021
Ilustrasi-Proses sidang secara virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 29 April 2021 /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

Kedua terdakwa mengaku bahwa paket tersebut adalah milik Karlo yang hingga kini belum tertangkap dan berada di Medan. Kedua terdakwa merupakan kaki tangan Karlo dalam menyebarkan dua paket narkotika ini dan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu.

Pada pertengahan Bulan Januari 2021, kedua tersangka juga mengirimkan paket Ganja ke Ubud, Gianyar dan mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x