Azis Syamsuddin Pelaku Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai, KPK Beberkan Fakta Ini

- 23 April 2021, 09:10 WIB
Penyidik KPK, Stepanus Robin yang ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai ternyata memiliki hasil tes masuk KPK di atas rata-rata.
Penyidik KPK, Stepanus Robin yang ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai ternyata memiliki hasil tes masuk KPK di atas rata-rata. /ANTARA

 

CERDIKINDONESIA - Kasus oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS) menyeret nama Anggota DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua DPR RI itu Azis Syamsuddin menjadi pelaku dibalik pertemuan mereka sebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakart, Kamis 22 April 2021 malam.

Baca Juga: SAH! Listyo Sigit Prabowo Kapolri Baru Geser Idham Azis, Catat Janji dan Program Kerjanya

 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016 – 2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Syahrial meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

“Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian MS mengenalkan SRP kepada MH selaku kuasa hukum MS untuk bisa membantu permasalahannya,” kata Firli.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi Polri, Berikut 8 Jenderal yang Dimutasi

 

Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1.5 Miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1.3 Miliar,” ungkap Firli.

“Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH,” tambahnya.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Segera Pensiun, Berikut Deretan Komjen Polisi yang Dapat Menggantikannya

Firli melanjutkan, setelah uang diterima Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” tambah Firli.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah