Dadang menjelaskan Muhammadiyah memutuskan memundurkan waktu imsakiah setelah Majelis Tarjih mengumpulkan sejumlah ahli astronomi. Dari hasil kajian Muhammadiyah, waktu Subuh di Indonesia yang selama ini menjadi rujukan ternyata terlalu awal.
"Lalu mengenai perubahan jadwal, itu kan ahli astronomi Muhammadiyah berkumpul yang diprakarsai oleh Majelis Tarjih untuk membicarakan tentang waktu-waktu salat, ternyata waktu subuh itu terlalu awal menurut ahli astronomi Muhammadiyah. Sehingga waktu itu diputuskan, maka dimundurkan dan sudah ditanfiz. Artinya sudah dikukuhkan oleh PP Muhammadiyah tentang hasil munas tarjih dan diedarkan di kalangan Muhammadiyah," tutur Dadang.***