Ingat! Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Mulai Sejak Kapan?

- 11 April 2021, 09:33 WIB
Pemberlakukan SIKM di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020.
Pemberlakukan SIKM di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020. /Dok. Jakarta.go.id
 

Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," jelas Syafrin.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021: Al dan Andin Bergegas Ke Jakarta Ada Apa?

Adapun dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19.

Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah