Ingat! Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Mulai Sejak Kapan?

- 11 April 2021, 09:33 WIB
Pemberlakukan SIKM di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020.
Pemberlakukan SIKM di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020. /Dok. Jakarta.go.id

CERDIKINDONESIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

SIKM tersebut tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga ibu kota, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Sabtu 10 April 2021.

 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 85 Sekolah di DKI Jakarta Ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Wagub DKI: Tidak Dipaksakan

Ia menegaskan, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukkan SIKM.

"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujarnya.

Syafrin memaparkan, penerapan SIKM tahun ini berlaku bagi masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari perusahaan maupun tempat kerja. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos DKI Jakarta Cair, Masyarakat Dapat Uang Rp 300 Ribu dan Segera Cek di ATM Bank DKI

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x