Sekda Jabar Nilai PP Nomor 43 Tahun 2021 Dapat Atasi Masalah Tata Ruang

- 10 April 2021, 14:23 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja  saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, /

CERDIKINDONESIA- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.

Hal itu dikatakan Setiawan saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Gigi Hadid Tunjukan Putri Pertamanya Khai dalam Media Sosial

"Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan," kata Setiawan.

Berdasarkan data Global Urbanization, kata Setiawan, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Menurutnya, situasi berpotensi terjadi di Jabar.

"Kalau melihat data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen kita ini tinggal di perkotaan. Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Geger Singapura Disebut sebagai Negara Surga Para Koruptor, Pemerintah Singapura Geram!

"Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," imbuhnya.

Setiawan juga melaporkan, Jabar mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018, yakni berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun, hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x