HORE! Tahun Ini, THR ASN Cair Tanpa Dipotong

- 7 April 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

 

CERDIKINDONESIA -  Pemerintah tengah membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) tanpa potongan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas skema pemberian THR PNS.

"RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas," kata Isa kepada wartawan, Selasa, 6 April 2021.

Perlu diketahui, pada tahun lalu, THR ASN harus mengalami pemangkasan karena pemerintah merealokasikan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19. 

 

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Tayang di RCTI 7 April 2021: Nino Mengawasi Gerak-Gerik Elsa yang Mencurigakan

 

Baca Juga: Bocoran Spoiler Drakor Sisyphus: The Myth Episode Terakhir 15 dan 16, JTBC Merilis Poster Ending Terbaru

 

Baca Juga: Pelaku Filler Payudara dan Bokong yang Sebabkan Infeksi Diamankan, Korban Sampai Harus Operasi

Saat ini, kata Isa, pemerintah masih terfokus pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

"Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," jelasnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dasar hukum pencairan gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP.

THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Sementara Gaji 13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.

Namun pada tahun 2020 lalu Gaji 13 terlambat dicairkan.

Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp28.5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14.6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6.73 triliun, pensiunan Rp7.86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp13.89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

-Ketua/Kepala Rp9.59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8.79 juta

-Sekretaris Rp7.99 juta

-Anggota Rp7.99 juta

-Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

-Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9.59 juta

-Eselon II/JPT Pratama Rp7.34 juta

-Eselon III/Jabatan Administrator Rp5.35 juta

-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1.Pendidikan SD/SMP/ sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2.23 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2.56 juta

-Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2.97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2.73 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3.15 juta

-Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3.73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2.96 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3.41 juta

-Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4.04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.48 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4.04 juta

-Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4.76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.73 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4.3 juta

-Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5.11 juta

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah