Polisi Ciduk Bandar Togel di Subulussalam Aceh, Pelaku Diancam Qanun Jinayat Hukuman Cambuk Sebanyak 45 Kali

- 5 April 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi kupon Judi Togel/Pikiran Rakyat
Ilustrasi kupon Judi Togel/Pikiran Rakyat /

Atau mendapatkan hukuman denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca Juga: 45 Jenazah Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Flores Timur NTT, Sudah Dimakamkan Oleh Pihak Keluarga

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika yang Todongkan Senjata Terjerat Dua Pasal

Sedangkan tersangka IR dijerat melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman uqubat cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni dan atau penjara 12 bulan.

"Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Subulussalam hingga berkas perkaranya dinyatakan P-21. Setelah dinyatakan P-21, berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU," pungkas Ipda Deno Wahyudi.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x