Atau mendapatkan hukuman denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika yang Todongkan Senjata Terjerat Dua Pasal
Sedangkan tersangka IR dijerat melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman uqubat cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni dan atau penjara 12 bulan.
"Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Subulussalam hingga berkas perkaranya dinyatakan P-21. Setelah dinyatakan P-21, berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU," pungkas Ipda Deno Wahyudi.***