CERDIKINDONESIA – Dunia pendidikan tak asing lagi dengan Dana BOS yang dianggarakan untuk membelanjai nonpersonalisa bagi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar pemerintah.
Menyangkut pemanfaatan Dana BOS 2021, pengunaannya dapat dilihat dari berbagai aspek dan fleksibel.
Akan tetapi, penggunaannya harus memprioritaskan untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka maupun membayar honor guru, pelaporannya pun dilakukan secara daring. Kemendikbud menyebut ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler:
Baca Juga: Polri Tangkap 3 Terduga Pelaku Teror Rekan Tersangka Bom Bunuh Diri di Makassar
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- 4.Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor
Menurut rencana, seiring dengan pemberian vaksinasi untuk para guru dan tenaga pendidik serta kasus pandemi Covid-19 yang lebih terkendali.
Artikel ini pernah tayang di Lingkar Madiun dengan judul Komponen Penggunaan Dana BOS tahun 2021, Memprioritaskan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Semester II pada tahun ini PTM sudah bisa dilakukan secara lebih luas.Sejauh ini, PTM baru dilakukan secara terbatas di daerah zona hijau atau kuning.***