CERDIKINDONESIA - Pimpinan Pasantren Darul Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar batal mengajukan cerai kepada Teh Ninih.
Sang Penceramah tersebut, mencabut cerai di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021.
Sidang lanjutan pembatalan gugatan tersebut telah diagendakan dari Aa Gym.
Baca Juga: Terungkap! Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih Karena Sesuatu, Simak Penjelasannya Disini
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Ia menjelaskan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu.
"Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa," kata dia.