Dilarang Mudik 2021 Mulai Tanggal 6 sampai 17 Mei, Muhadjir Effendy Ungkap Alasannya

- 26 Maret 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi kemacetan saat mudik lebaran
Ilustrasi kemacetan saat mudik lebaran /instagram.com/@mudik.2021

 

CERDIKINDONESIA - Tahun 2021, Pemerintah meminta masyarakat agar tidak mudik lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar mudik ditiadakan.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Baca Juga: Cara Menonton Film Mudik yang Tayang di Mola TV

 

Keputusan pemerintah tersebut, untuk menekan angka penularan dan kematian akibat Covid-19. 

Menurutnya, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Baca Juga: Film Mudik Tayang Eksklusif di Mola TV

 

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan BST Rp300 Ribu, Berikut Daftar Bansos hingga BLT serta BSU yang Cair Bulan Maret 2021

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah