Mudik 2021 Dilarang Pemerintah, Muhadjir: Larangan Mudik Mulai Tanggal 6 sampai 17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 13:30 WIB
PERKETAT - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat pintu-pintu  perbatasan  antarnegara terkait masuknya pekerja migran Indonesia yang sebagian besar menaiki bus antarnegara baik dari Malaysia maupun Brunei selama mudik Lebaran 2021./FOTO: ISLAM IN INDONESIA/
PERKETAT - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat pintu-pintu perbatasan antarnegara terkait masuknya pekerja migran Indonesia yang sebagian besar menaiki bus antarnegara baik dari Malaysia maupun Brunei selama mudik Lebaran 2021./FOTO: ISLAM IN INDONESIA/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Baca Juga: Film Mudik Tayang Eksklusif di Mola TV

 

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan BST Rp300 Ribu, Berikut Daftar Bansos hingga BLT serta BSU yang Cair Bulan Maret 2021

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah