KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Ramadhan, Penonton Sinetron Lihat Poin 8

- 26 Maret 2021, 08:47 WIB
 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Agung Grahmadiansyah
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Agung Grahmadiansyah / Humas KPI Pusat/Instagram

CERDIKINDONESIA - KPI membuat 11 poin terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramdhan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghormati nilai-nilai agama dan moralitas pada bulan suci.

Seperti dilansir dari Galamedia pada laman kpi.go.id, 26 Maret 2021, poin-poin tersebut di antaranya:

Baca Juga: Ringkasan Manga Attack on Titan Episode Terbaru, Pieck Todong Pistol di Kepala Eren, Falco Wariskan Jaw Titan

Artikel ini pernah tayang di Galamedia dengan judul KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron

  1. Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadhan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa.
  2. Lembaga penyiaran diimbau lebih cermat dalam mematuhi P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran. Mengingat adanya perubahan pada pola menonton tv saat bulan suci.
  3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.
  4. Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah yang sesuai standar MUI.
  5. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.
  6. Memerhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan atau pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadhan.
  7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.
  8. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman).
  9. Tidak menampilkan muatan erotis dan atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan.
  10. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.
  11. Berkaitan ketentuan poin 2, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.***

 

 

Editor: Sara Salim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x