CERDIKINDONESIA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berserta keluarganya melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Musik Nasional, Rhoma Irama Justru Nyanyikan Lagu Ini, Loh Ada Apa?