WADUH, Oknum Kepala Desa Terancam Hukuman Mati, Setelah Terbukti Korupsi Dana Bansos Covid-19 Untuk Judi Togel

- 4 Maret 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi kupon Judi Togel/Pikiran Rakyat
Ilustrasi kupon Judi Togel/Pikiran Rakyat /

Baca Juga: TERUNGKAP! Berikut Alasan Pemprov DKI Jakarta Jual Saham Miras, Wagub DKI: Digunakan Untuk Alokasi Pembangunan

Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati.

"Ancamannya sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati. Tergantung dari persidangan, mana yang memberatkan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x