Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota DPRD.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
6. Kepala desa dan perangkat desa.
7. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN/BUMD.