[CEK FAKTA] Dikabarkan PNS DKI Jakarta Dapat Cuti Sebulan, Wagub: Belum Ada Diliburkan

- 27 Februari 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 terkait CPNS Jalur Khusus yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji
Ilustrasi surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 terkait CPNS Jalur Khusus yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji /Kemenpan RB


CERDIKINDONESIA - Dikabarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir mendapatkan cuti maksimal satu bulan hingga mendapatkan gaji penuh.

 

Baca Juga: BKN Bakal Buka Lowongan CPNS 2021, Ini Bocoran Jadwal dan Tips Lolos Seleksi PNS

Hal ini, langsung dijawab oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ia menjelaskan saat ini belum ada PNS yang diliburkan selama satu bulan.

Baca Juga: Minat Jadi PNS? BKN Bakal Buka Lowongan CPNS 2021, Ini Bocoran Jadwal dan Tips Lolos Seleksi

Ditambahkan lagi, melainkan PNS sebagian kerjanya work from home (WFH) ataupun kerja langsung di kantor ujarnya.

Wagub Riza juga mengatakan seluruh pihak yang bekerja di Pemprov DKI harus mematuhi kebijakan yang sudah ditentukan.

 

 

Baca Juga: Kamu Pengangguran? Segera Lamar Pekerjaan di Kemenko Perekonomian Non-PNS, Dapatkan Gaji Rp5,5 Juta Perbulan
"Prinsipnya, di masa pandemi ini, kita sama-sama harus patuh-taat pada kebijakan yang sudah diambil pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Riza.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x