Buntut Panjang Penembakan di Cafe RM Cengkareng Oleh Bripka CS, Kapolri Berhentikan Bripka CS Tidak Hormat!

- 25 Februari 2021, 21:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU ITE.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU ITE.* /Dok. Humas Polri

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Dalam kronologi tersebut pelaku melakukan aksinya di RM Cafe di Jalan Lingkar Luar Barat No 3A, RT 012/02, Kecamatan Cengkareng sekitar pukul 04:00 WIB. 

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lantik Pejabat Baru di Kalangan Polri, Ini Daftarnya

Peristiwa berawal saat pelaku yang diduga oknum polisi, selesai minum-minum di RM Cafe. Setelah itu, pelayan kafe memberikan tagihan hingga Rp 3,3 juta.

Namun, pelaku tidak terima dengan tagihan yang diberikan pelayan itu dan cekcok pun terjadi.

Petugas keamanan kafe lalu menghampiri pelaku yang sedang ribut dengan pelayan.

Tanpa diduga, pelaku mengeluarkan pistol dan menembak petugas keamanan kafe, kasir, dan salah satu oknum TNI. ***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah