Buntut Panjang Penembakan di Cafe RM Cengkareng Oleh Bripka CS, Kapolri Berhentikan Bripka CS Tidak Hormat!

- 25 Februari 2021, 21:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU ITE.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU ITE.* /Dok. Humas Polri

CerdikIndonesia - Pada Jumat tadi pagi telah terjadi insiden penembakan oleh salah satu oknum polisi bernama Bripka Cs yang akhirnya menewaskan tiga orang, salah satu korbannya adalah seorang anggota TNI aktif.

Dari kejadian tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR).

Baca Juga: Korban Penembakan Brutal di RM Cafe Ternyata Anggota TNI, Pangdam Jaya: Jangan Mudah Terpengaruh

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.

Surat tersebut diterbitkan bertujuan untuk menghindari kejadian serupa dan menjaga solidaritas antara Polri dan TNI, mengingat korban dari penembakan tersebut adalah anggota TNI aktif.

Dalam Surat Telegram Rahasia (STR) tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan 5 poin, berikut instruksinya :

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit didesak Untuk Segera Menangkap Munarman Karena Mengikuti Acara Baiat Terhadap ISIS

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x