HORE, BLT UMKM 2021 Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Cara Daftar Untuk Dapatkan Banpres BPUM Rp2,4 Juta

- 23 Februari 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi cara daftar BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Ilustrasi cara daftar BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

CerdikIndonesia – Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta untuk usaha kecil di tahun 2021 tengah diusulkan kelanjutannya.

Untuk peserta yang ingin mendapatkan bantuan ini harus segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Proses pengajuan untuk mendapat bantuan UMKM bagi pengusaha mikro salah satunya adalah harus memenuhi syarat-syarat ini.

Baca Juga: HARI Ini BLT UMKM 2021 Terakhir Cair? Segera Cek Penerima di eform.bri.co.id Untuk Dapat BPUM Rp2,4 Juta BRI

Pendaftaran BLT UMKM ini dapat dilakukan secara daring maupun secara manual, kemudian peserta yang sudah lolos akan dikirimkan SMS oleh bank penyalur, apabila bank penyalurnya dari Bank BRI, peserta bisa cek secara online melalui link di laman E-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum .

Kemenkop UKM menyebutkan sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta dilanjutkan kembali.

BLT UMKM Rp2,4 Juta diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Modal Pakai HP, Dapat BPUM Rp2,4 Juta Langsung via Bank BRI Bagi Pelaku Usaha Ini

Berikut langkah cek apakah Kamu bisa jadi penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi Nomor Induk KTP (NIK)
  • Memasukkan kode verifikasi.
  • Klik proses inquiry
  • Kemudian, akan keluar pemberitahuan apakah Kamu berhak mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta.

Apabila nama di NIK KTP Kamu belum muncul di laman E-form BRI tersebut, jangan khawatir mungkin sebabnya ini.

  • Belum mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
  • Sistem di bank penyalur tersebut belum terkoneksi dengan link tersebut.
  • Rekening terblokir karena masih memiliki pembiayaan/kredit di bank penyalur.
  • NIK KTP tidak terhubung dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dirangkum oleh Cerdik Indonesia dari berbagai sumber pada Senin,22 Februari 2021 jika masalah tersebut terjadi calon penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dapat melakukan hal ini dan ikuti cara berikut.

Lakukan penngecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur seperti Bank BRI dengan membawa syarat dan dokumen.

Baca Juga: GERAM!! Astrid Kuya Marah Besar Terkait Berita Sang Suami Meninggal Dunia Begini Komentarnya

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP nya tidak ada di E-Form BRI masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan mendaftar maksimal akhir November ini.

Informasi lengkap untuk mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun media sosial Kemenkop UKM.

Bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta pasti cair jika calon penerima mengikuti syarat ini.

Berikut Cerdik Indonesia rangkumkan untuk Kamu yang ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Pertama, buka laman Kemenkop UKM di web browser Kamu di laman www.depkop.go.id untuk melihat secara lengkap langkah pendaftaran untuk mendaptkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Untuk pendaftaran secara manual calon penerima BLT UMKM bisa membawa berkas atau dokumen pengajuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota tempat Kamu berdomisili.

Baca Juga: #Magelang Trending Di Twitter Anya Geraldine Menyebut Borobudur Ada di Jogja Begini Tanggapan Netizen

Selanjutnya, calon penerima mengisi data secara online di dinas Koperasi daerah masing-masing.

Jadi, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta?

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

 Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Sudah Ditransfer Sejak Januari, Penuhi Kriteria Ini Agar Dapat BLT 2021

Namun, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul tersebut terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Disalurkan Kembali, BSU Rp2,4 Juta Hanya Untuk Karyawan yang Penuhi Syarat Ini

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Proses Pencairan Bantuan BLT UMKM di Bank Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

 Baca Juga: BERANI! China Dirikan Pangkalan Militer Besar di Laut Natuna Utara, Ini Hasil Tangkapan Satelit

Berikut adalah dokumen yang harus dibawa calon penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, yaitu.

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Selain itu, calon penerima juga membawa berkas-berkas ini.

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPU

Untuk menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. ***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x