Baca Juga: Vtube Diblokir Kominfo? Sudahkah Dapat Izin Resmi Sebagai Entitas Investasi?
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya bisa menyalurkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020, meskipun uang telah dikembalikan ke kas negara.
"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida Fauziyah.
Dari penjelasan Menaker tersebut, dapat disimpulkan bahwa sisa penerima BSU 2021 yang telah valid dan melengkapi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.
Ada pun syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut.
1. Pekerja/karyawan yang digaji
2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Punya pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta