Tiba-Tiba, Presiden Jokowi Minta Kapolri Listyo Sigit Agar Hati-Hati, Soal Laporan UU ITE, Ada Ancaman Apa?

- 16 Februari 2021, 18:09 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

 

CERDIKINDONESIA - Tiba-tiba Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingatkan kepada Kepala kepolisian (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo lebih selektif menyikapi pelaporan berdasar UU ITE.

Presiden Jokowi juga menginginkan bahwa untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir oleh masyarakat.

Baca Juga: Dikritik Soal Pernyataannya, JK Sebut Kelakukan Buzzer Berlawanan Dengan Ucapan Jokowi

Presiden Jokowi juga menginginkan tercipta ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan hal itu melalui Twitter pribadinya memberi perhatian soal kasus UU ITE yang cukup menghebohkan.

Presiden Jokowi mencuit melalui @jokowi di Twitter menjelaskan ada warga saling lapor ke polisi dengan UU ITE menjadi rujukan hukumnya.

“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITEsebagai salah satu rujukan hukumnya,” cuit Presiden Jokowi.

Baca Juga: Mati Akibat Divaksin Covid-19? Jokowi Siap Tanggung Jawab Dengan Berikan Kompensasi ini

Presiden Jokowi juga meminta Kapolri lebih selektif dalam menyikapi laporan seperti itu.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.”

Presiden Jokowi mengingatkan untuk hati-hati menerjemahkan pasal yang multitafsir.

“Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.”

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa semangat awal UU ITEuntuk menjaga ruang digital Indonesia.

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” tutur Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menilai UU ITE perlu direvisi jika implementasinya ternyata menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.”

Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk menghapus pasal yang karet dan multitafsir dan mudah diinterpretasikan sepihak.

“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.”

Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos di Bulan Februari, Cek Penerima Dilaman dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan Uang Rp300 Ribu

Beberapa hari lalu, melalui Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menjelaskan alasan Presiden Jokowi merevisi UU ITE berdasarkan kritik dan masukan berbagai pihak.

"Presiden mendengarkan masukan berbagai pihak. Dari masyarakat, semuanya. Pada 2016 juga sudah ada revisi," kata Fadjroel.

Fadjroel lebih lanjut berharap, DPR dan masyarakat dapat menyambut baik political will dari Jokowi. Hal ini, kata dia, akan membuat revisi UU ITE lebih optimal.***

 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Twitter jakbarnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x