KABAR GEMBIRA, Menaker Akan Lanjutkan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Tapi Dengan Syarat Berikut!

- 11 Februari 2021, 13:25 WIB
Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1
Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 /Instagram.com/@Kemnaker//

CerdikIndonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih akan ditransfer asalkan memenuhi kondisi dan persyaratan tertentu.

BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hingga kini masih ditunggu oleh para pekerja dan karyawan meski sempat ada kabar dihentikan bantuan ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Pemerintah Jamin 7 Bansos Ini Tetap Diperpanjang

Menanggapi hal ini, Menaker Ida beberapa waktu lalu pernah mengatakan bahwa bantuan BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan memang rencananya tidak akan dilanjutkan lagi namun untuk pencairan masih bisa ditransfer.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ungkap Menaker Ida, di kutip CerdikIndonesia dari Antara pada Kamis, 11 Februari 2021.

Kabar berhentinya bantuan BSU BLT subsidi gaji ini sempat terdengar kencang serta membuat para karyawan yang berharap BLT subisidi gaji resah dan khawatir.

Baca Juga: HORE, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut BLT Subsidi Gaji Segera Cair, Simak Penjelasannya Disini

Hal ini disebabkan oleh ketiadaan alokasi APBN 2021 untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan ini. Hal ini menyebabkan pihak Kemnaker belum berencana mencairkan bantuan ini.

Namun Menaker Ida Fauziyah pernah mengatakan jika ada kondisi khusus maka bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan kembali dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x