CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan kembali BLT UMKM BPUM bagi para pelaku usah kecil dan menengah di tahun 2021.
Ini berarti Pemerintah secara resmi melanjutkan kembali pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta kepada pelaku usaha.
Bahkan, pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta secara daring bisa di akses menggunakan Telpon Genggam (handphone) dan bisa langsung dicairkan.
Pernyataan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di akun media sosialnya.
Berikut Cara Daftar serta Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM.
Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT Rp 2,4 juta:
- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.