CerdikIndonesia- Kabar gembira bagi warga yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bagi pemilik KIS bisa segera cairkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id.
Salah satu kategori penerima bantuan adalah para pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: Jika Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BST, Segera Cairkan Bansos Melalui Cara Ini
Para pemiliki KIS yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Sebelum menerima Bansos, calon para pemilik KIS wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.