Jika Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BST, Segera Cairkan Bansos Melalui Cara Ini

- 8 Februari 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi bansos 2021 yang diberikan pemerintah.
Ilustrasi bansos 2021 yang diberikan pemerintah. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

CerdikIndonesia- Setelah melakukan cek dan terdaftar ke dalam DTKS, penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat

 

 Baca Juga: Ayo Buruan Cek!! Bansos Akan Cair pada Februari ini

 

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah