Perhatikan! BLT UMKM hanya Diperuntukkan Bagi yang Memenuhi Syarat Berikut

- 8 Februari 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /

CERDIKINDONESIA - Bagi para pelaku usaha micro segera ambil bagian untuk terima dana BLT UMKM yang telah disediakan Kemensos di Bank BRI.

Bantuan ini diperuntukkan untuk semua nasabah dan non-nasabah BRI yang telah mendaftarkan nama dan usaha micro yang dimiliki.

Jangan sampai ketinggalan, pencerian dana yang dilakukan oleh BRI hanya sampai 18 Februari 2021.

Seperti yang telah diinformasinya oleh pihak Bank BRI mengenai pencairan dana BLT UMKM 2021.

 

"Bagi Anda pelaku usaha micro , nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id

Baca Juga: Februari 2021, Song Joong Ki akan Hadir dalam Drama Vincenzo dan Film Space Sweepers

Merasa memiliki usaha micro, langsung daftarkan diri dan usaha micro anda ke lama eform.bri.co.id/bpum

“Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," sambung pihak Bank BRI.

Berdasarkan data pemerintah, kuota penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2020 sendiri sebanyak 9,1 juta UMKM. Dalam program ini, tiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x