CERDIKINDONESIA - Kabar mengejutkan datang kembali dari selebriti Indonesia. Kini, artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap pihak kepoilisan terkait kasus narkoba.
Kabar mengenai penangkapan Ridho Rhoma ini sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: WAH!! Siapa Yang Menjadi Bintang Tamu Di Okay Bos Besok ya? Berikut Jadwal Tayangnya
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisisan masih belum bersedia bicara banyak dan meminta awak media menunggu waktu rilis.
"Nanti saja lengkapnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Putra dari Rhoma Irama tersebut ditangkap oleh jajaran dari Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho Rhoma juga ditangkap saat tengah berada di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 4 Februari 2021.
Pihak Ridho Rhoma belum angkat bicara mengenai kasus tersebut hingga berita ini diturunkan. Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama bagi Ridho Rhoma tersangkut kasus serupa.
Sebelumnya ia pernah ditangkap pada 25 Maret 2017 atas kepemilikan sabu seberat 0,7 gram. Atas perbuatannya Ridho Rhoma divonis 1,5 tahun penjara.